Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 JULI 2026 • 17:42 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemprov Lampung Komitmen Lunasi Tunggakan Iuran BPJS KesehatanAcara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). (Pemprov Lampung)

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh rumah sakit maupun tenaga kesehatan, tetapi juga bergantung pada tata kelola administrasi yang baik, mulai dari akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang akuntabel.

Menurutnya, forum rekonsiliasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

"Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan," kata Marindo.

Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Rp125 M untuk BPJS Kesehatan 2026, Rp85 M dari Pajak Rokok & Rp40 M untuk PBPU

Pembayaran Iuran Dilakukan Bertahap

Marindo mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya ditargetkan rampung pada triwulan ketiga 2026 sehingga pembayaran iuran pada 2027 dapat berlangsung lebih tertib dan tepat waktu.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, kata Marindo, keberlangsungan Program JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga: Baru 70,29 Persen Warga Lampung Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Pemprov Dorong Pemanfaatan DTSEN

Selain penyelesaian kewajiban pembayaran iuran, Pemprov Lampung juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta penerima bantuan iuran sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Komitmen Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!