LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung tetap terjaga.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Baru 70,29 Persen Warga Lampung Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk PBPU pemerintah daerah. Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.
Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya ditanggung pemerintah provinsi, melainkan juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Marindo mengatakan dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten/kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Layanan Kesehatan Baru Hadir di RSUD Bandar Negara Husada
Selain pembiayaan, Marindo juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran.
Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
“Kami minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan