Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 JULI 2026 • 09:03 WIB

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, Ini Penjelasan Pengelola

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, Ini Penjelasan PengelolaKendaraan saat melewati gerbang tol Bakauheni Selatan. (PT BTB Toll)

LAMPUNG - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Lampung yang membahas penyesuaian tarif Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Rapat berlangsung di ruang Komisi DPRD Lampung pada Senin (6/7/2026).

Dalam forum tersebut, BTB menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.

Selain memberikan penjelasan, BTB juga mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung terkait kebijakan tarif jalan tol.

Baca juga: Ini Daftar Tarif Terbaru 2025 Jalan Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

BTB Sebut Penyesuaian Tarif Merupakan Kebijakan Pemerintah

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, Ini Penjelasan PengelolaRapat dengar pendapat DPRD Lampung bersama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll. (PT BTB Toll)

Direktur BTB, Charles Giroth, menyebut bahwa penyesuaian tarif jalan tol bukan merupakan keputusan sepihak badan usaha jalan tol.

Menurutnya, penetapan tarif dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang menjadi kewenangan pemerintah dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

"Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri," ujar Charles.

Baca juga: Catat! Tarif Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Bakal Naik Mulai 27 November

Aspirasi DPRD Akan Disampaikan kepada Regulator

BTB menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan anggota DPRD Lampung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan komunikasi publik.

Perusahaan juga berkomitmen menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku.

Selain itu, BTB menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, dan pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

Baca juga: Pengelola Tol Lampung Minta Masukan Berbagai Pihak Terkait Penyesuaian Tarif Terbaru

RDP Dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lampung

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, Ini Penjelasan Pengelola

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!