Kantor Bapenda Lampung. (Google Foto/Finka Chriesty)
LAMPUNG - Membayar pajak sering kali dianggap sebagai kewajiban administratif semata. Padahal, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya. Lalu, siapa lembaga yang bertanggung jawab mengelola pendapatan daerah tersebut di Provinsi Lampung?
Jawabannya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Instansi pemerintah ini memiliki peran strategis dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola berbagai jenis pajak daerah, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah melalui berbagai inovasi digital.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui alamat kantor, tugas, jenis pajak yang dikelola, hingga cara membayar maupun mengecek tagihan pajak kendaraan dan PBB, berikut ulasan lengkap mengenai Bapenda Lampung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah yang bertugas membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari sektor pajak.
Lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Seiring perubahan regulasi mengenai organisasi perangkat daerah, nomenklaturnya berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
Baca juga: Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus Antre
Alamat:
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 45, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221.
Telepon:
(0721) 481126
WhatsApp Center:
085267884488
Website: Bapenda Lampung
Melalui kantor pusat maupun jaringan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, Bapenda memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat secara langsung maupun berbasis digital.
Tugas dan Fungsi Utama Bapenda dalam Pemerintahan Daerah
Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bapenda Lampung memiliki tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber