LAMPUNG - Kecelakaan laut terjadi di perairan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebuah kapal nelayan dilaporkan tertabrak kapal kargo pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang nelayan hilang dan masih dalam pencarian tim SAR gabungan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung menerima laporan kejadian dari Polairud Pandegelang pada pukul 12.40 WIB.
Kapal nelayan KM Bima Suci sebelumnya berangkat melaut pada Senin (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB untuk mencari ikan di perairan Merak Belantung dengan membawa empat orang awak.
Namun, pada Selasa sekitar pukul 03.00 WIB, kapal tersebut ditabrak kapal kargo di perairan Kalianda. Tiga orang nelayan berhasil selamat, sementara satu orang lainnya, Ajum (53), dilaporkan hilang dan diduga terjatuh ke laut saat kejadian.
Baca juga: ABK Dilaporkan Hilang di Perairan Lampung Selatan, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Tim rescue Pos SAR Bakauheni langsung diberangkatkan menuju lokasi pada pukul 13.00 WIB dan tiba sekitar pukul 14.10 WIB. Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan unsur SAR gabungan dan segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung yang diwakili Komandan Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, dalam keterangannya menyatakan pihaknya telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung operasi pencarian.
“Kami mengoptimalkan seluruh unsur dan peralatan yang ada dalam operasi SAR ini. Koordinasi lintas instansi juga terus kami perkuat agar pencarian korban dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Pencarian melibatkan Basarnas, Ditpolairud Polda Lampung, Polairud Polres Lampung Selatan, Pos TNI AL Kalianda, serta nelayan setempat.
Baca juga: Inflasi Lampung April 2026 Terkendali di 0,55%, Turun Signifikan Dibanding April 2025
Hingga pukul 17.45 WIB, hasil pencarian masih nihil dan operasi dihentikan sementara akibat hujan lebat yang membatasi jarak pandang.
Operasi SAR akan dilanjutkan kembali pada Rabu (6/5/2026) pukul 07.00 WIB sesuai rencana operasi hari kedua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan