Kantor ATR/BPN Bandar Lampung. (ATR/BPN Bandar Lampung)
LAMPUNG - Punya rencana membeli tanah atau rumah di Bandar Lampung? Atau sedang mengurus sertifikat tanah yang hilang, pecah sertifikat, hingga balik nama setelah transaksi jual beli?
Sebelum datang ke kantor pertanahan, penting bagi masyarakat memahami prosedur, persyaratan, dan layanan yang tersedia di ATR/BPN Bandar Lampung agar proses pengurusan dokumen tanah berjalan lancar tanpa harus menggunakan jasa calo.
Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengelola administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Mulai dari penerbitan sertifikat, pengecekan keaslian dokumen, pemecahan bidang tanah, hingga layanan elektronik kini semakin mudah diakses.
Berikut panduan lengkap mengenai lokasi kantor, jam operasional, layanan yang tersedia, serta cara mengurus balik nama sertifikat tanah secara resmi di ATR/BPN Bandar Lampung.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta Dipercepat
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beralamat di: Jalan Drs. Warsito Nomor 5, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Secara umum layanan pertanahan dibuka pada:
Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup
Selain layanan reguler, ATR/BPN juga memiliki program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang diselenggarakan pada waktu tertentu untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan. Biasanya program Pelataran dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebagai instansi yang mengelola administrasi pertanahan, ATR/BPN Bandar Lampung menyediakan berbagai layanan publik.
Beberapa layanan yang paling sering diakses masyarakat antara lain:
Layanan ini digunakan untuk tanah yang belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Digunakan setelah transaksi jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya agar nama pemilik pada sertifikat sesuai dengan pemilik baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: