Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung. (https://rsj.lampungprov.go.id/)
LAMPUNG - Kesehatan mental kini menjadi isu yang semakin mendapat perhatian masyarakat. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi gangguan kesehatan jiwa, masalah psikologis, hingga kebutuhan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Di Provinsi Lampung, salah satu fasilitas kesehatan rujukan yang memiliki layanan lengkap di bidang kesehatan jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.
Sebagai rumah sakit khusus jiwa milik Pemerintah Provinsi Lampung, RSJD Lampung tidak hanya melayani pasien dengan gangguan kejiwaan berat, tetapi juga menyediakan layanan psikologi, konseling, rehabilitasi NAPZA, pemeriksaan kesehatan rohani, hingga pelayanan kesehatan umum.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap profil, alamat, jadwal layanan, fasilitas, hingga cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RS Jiwa Lampung.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. (https://rsj.lampungprov.go.id/)
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung merupakan rumah sakit kelas B khusus jiwa yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Rumah sakit ini menjadi pusat rujukan kesehatan jiwa bagi masyarakat Lampung dan wilayah sekitarnya.
Secara historis, rumah sakit ini pertama kali berdiri dengan nama Rumah Sakit Jiwa Pusat Bandar Lampung dan mulai beroperasi pada tahun 1990. Pada 2001 pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung seperti saat ini.
Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Lampung Didorong Tingkatkan Pelayanan
Jalan Raya Gedong Tataan Kilometer 13, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kontak Penting
Informasi dan pengumuman terbaru terkait jadwal dokter maupun pelayanan rumah sakit dapat diakses melalui situs resmi RSJD Lampung.
Layanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. (https://rsj.lampungprov.go.id/)
Sebagai rumah sakit rujukan kesehatan jiwa, RSJD Lampung memiliki berbagai layanan medis dan nonmedis yang cukup lengkap.
Pasien dapat mengakses berbagai poliklinik yang tersedia, antara lain:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Https://rsj.lampungprov.go.id/