Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:12 WIB

Pengumuman SPMB Lampung 2026, Berikut Tata Cara Daftar Ulang SMA dan SMK

Pengumuman SPMB Lampung 2026, Berikut Tata Cara Daftar Ulang SMA dan SMKIlustrasi bangku sekolah. (Unsplash/MChe Lee)

LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Reguler dan SMK Tahun 2026 diumumkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Calon murid maupun orang tua/wali peserta dapat mengakses hasil seleksi secara daring mulai pukul 08.00 WIB melalui laman resmi lampung.spmb.id.

Pengumuman ini menjadi tahapan penting dalam proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA dan SMK di Provinsi Lampung sebelum memasuki tahap daftar ulang.

Hasil Seleksi Diumumkan Secara Online

Berdasarkan informasi resmi panitia SPMB, hasil seleksi SMA Reguler dan SMK dapat dilihat secara online pada:

Peserta diimbau untuk memeriksa status kelulusan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: SPMB Lampung 2026/2027 Resmi Terapkan 4 Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi & Prestasi, Tutup Praktik Jastip

Daftar Ulang SMA Reguler Digelar 24–25 Juni

Bagi calon murid yang dinyatakan diterima di jenjang SMA Reguler, wajib melakukan lapor diri secara online terlebih dahulu melalui laman SPMB Lampung.

Selanjutnya, peserta harus melakukan daftar ulang secara langsung di sekolah tujuan pada:

  • Tanggal: 24–25 Juni 2026
  • Waktu: Pukul 09.00–15.00 WIB

Saat daftar ulang, peserta diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:

  • Bukti lapor diri yang telah dicetak.
  • Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak dua lembar.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai Rp10.000.

Baca juga: Keren! Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN

Peserta SMK Cukup Lapor Diri Online

Sementara itu, bagi peserta yang diterima pada jenjang SMK, proses daftar ulang cukup dilakukan melalui fitur lapor diri secara online di laman https://lampung.spmb.id tanpa harus datang ke sekolah.

Panitia menegaskan seluruh proses daftar ulang tidak dipungut biaya.

Tidak Daftar Ulang Dianggap Mengundurkan Diri

Panitia SPMB juga mengingatkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri.

Dengan demikian, hak sebagai calon murid baru dinyatakan gugur dan kuota yang tersisa akan diberikan kepada calon murid cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan sesuai jalur pendaftaran masing-masing sekolah.

Karena itu, peserta dan orang tua diimbau memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh persyaratan agar proses daftar ulang dapat berjalan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Https://lampung.spmb.id/

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengumuman SPMB Lampung 2026, Berikut Tata Cara Daftar Ulang SMA dan SMK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!