Basarnas Lampung gelar pelatihan SAR. (Basarnas Lampung)
LAMPUNG - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung melaksanakan pemberdayaan masyarakat bidang pencarian dan pertolongan yang dipusatkan di dua lokasi yaitu Desa Kerto Sari Kecamatan Tanjung Sari dan Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (6/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Bina Potensi Basarnas untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesiapsiagaan kepada masyarakat dalam menghadapi potensi kondisi darurat, bencana alam, maupun kondisi yang membahayakan jiwa manusia.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Deden Ridwansah, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kedaruratan.
"Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu bersikap mandiri, memahami langkah-langkah yang harus dilakukan saat kejadian maupun pascakejadian, serta dapat melakukan evakuasi awal sebelum tim SAR gabungan tiba di lokasi," kata Deden dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Optimalisasi Program Desaku Maju, Pemerintah Lampung Dorong Kemandirian Desa
Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari perangkat desa, relawan, serta perwakilan warga mendapatkan materi seputar substansi Basarnas, manajemen penanggulangan banjir dan bahaya lingkungan, prosedur evakuasi mandiri saat banjir, RJP (Resusitasi Jantung Paru) dan BHD (Bantuan Hidup Dasar).
"Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Tidak hanya sebatas penyampaian teori di kelas atau ruangan, tetapi juga akan dilengkapi dengan simulasi lapangan," jelasnya.
Dia menyatakan hal ini penting agar masyarakat bersama perangkat RT dan RW benar-benar siap, memahami prosedur, serta mampu merespons dengan cepat setiap tanda atau kondisi darurat yang terjadi di lingkungan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan