Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 15:28 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 Miliar dari Persoalan Piutang Pelindo dengan PT Indo Energy Solution

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 Miliar dari Persoalan Piutang Pelindo dengan PT Indo Energy SolutionKejati Lampung saat menggelar konferensi pers pemulihan keuangan negara Rp 1,5 Miliar dari Persoalan Piutang Pelindo dengan PT Indo Energy Solution. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo bersama jajaran, Selasa (21/4/2026) di Kantor Kejati Lampung.

Danang menjelaskan pemulihan dilakukan atas piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Cabang Panjang kepada PT Indo Energy Solution terkait penggunaan aset lahan milik Pelindo periode 2022–2024.

“PT. Pelabuhan Indonesia Regional 2 Cabang Panjang memiliki piutang pada PT. Indo Energy Solution terkait penggunaan aset lahan dengan total senilai Rp 1,5 miliar,” kata Danang dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kejati Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Dia menjelaskan Pelindo sebelumnya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Lampung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya melalui proses negosiasi, terjadi kesepakatan pembayaran piutang senilai Rp1,5 miliar di hadapan Jaksa Pengacara Negara.

“Jaksa Pengacara Negara atas Kuasa PT. Pelabuhan Indonesia Regional 2 Cabang Panjang telah berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Indo Energy Solution, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran piutang penggunaan aset lahan milik PT. Pelabuhan Indonesia,” terangnya.

Baca juga: Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 100 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kejati Lampung menegaskan capaian ini merupakan bagian dari optimalisasi fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Selain penegakan hukum, kejaksaan juga menjalankan upaya preventif melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Langkah ini dinilai memberikan manfaat bagi negara, khususnya dalam pengamanan aset dan keuangan BUMN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 Miliar dari Persoalan Piutang Pelindo dengan PT Indo Energy Solution

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!