Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 APRIL 2026 • 20:35 WIB

Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol TerpekaKejati Lampung saat menunjukkan uang Rp 7,8 miliar. (Kejati Lampung)

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7,8 miliar. 

Eksekusi uang pengganti bernilai fantastis ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Tol Terpeka) khususnya pada STA. 100+200 s/d STA. 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan langkah eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama Terpidana TG. anak dari SG. 

Putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

"Adapun perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil produk penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Ricky dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Serahkan Uang Rp700 Juta ke Kejati Lampung

Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan. 

"Dana senilai Rp7,8 miliar lebih tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji menuju ke rekening resmi milik PT. Waskita Karya," jelasnya.

Dia menyatakan eksekusi ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Lebih dari sekadar penghukuman badan, fokus utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Lampung," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!