LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan sebesar Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan dengan Inisial PT P pada areal perusahaan dengan Inisial PT I di Provinsi Lampung.
Uang tersebut diserahkan PT I kepada penyidik Kejati Lampung pada 10 Februari 2026 lalu. Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.
“Namun adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Danang dalam keterangannya.
Dia menjelaskan proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Dalam serangkaian penyidikan yang sudah berjalan tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi.
“Di antaranya, saksi saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang,” jelasnya.
Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DPRD Lampung Utara, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar
Menurutnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak tiga orang, di mana untuk jumlah saksi dan ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.
“Mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh tim penyidik kepada ahli terkait. Tim Penyidik juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan