LAMPUNG - Membayar pajak sering kali dianggap sebagai kewajiban administratif semata. Padahal, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya. Lalu, siapa lembaga yang bertanggung jawab mengelola pendapatan daerah tersebut di Provinsi Lampung?
Jawabannya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Instansi pemerintah ini memiliki peran strategis dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola berbagai jenis pajak daerah, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah melalui berbagai inovasi digital.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui alamat kantor, tugas, jenis pajak yang dikelola, hingga cara membayar maupun mengecek tagihan pajak kendaraan dan PBB, berikut ulasan lengkap mengenai Bapenda Lampung.
Profil dan Alamat Lengkap Kantor Bapenda Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah yang bertugas membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari sektor pajak.
Lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Seiring perubahan regulasi mengenai organisasi perangkat daerah, nomenklaturnya berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
Baca juga: Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus Antre
Alamat Kantor Bapenda Lampung
Alamat:
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 45, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221.
Telepon:
(0721) 481126
WhatsApp Center:
085267884488
Website: Bapenda Lampung
Melalui kantor pusat maupun jaringan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, Bapenda memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat secara langsung maupun berbasis digital.
Tugas dan Fungsi Utama Bapenda dalam Pemerintahan Daerah
Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bapenda Lampung memiliki tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026
Secara umum, tugas tersebut meliputi:
- mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- menyusun kebijakan di bidang pendapatan daerah;
- melakukan pendataan objek dan subjek pajak;
- memberikan pelayanan kepada wajib pajak;
- melakukan pengawasan serta pengendalian penerimaan pajak daerah;
- meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sementara itu, fungsi utama Bapenda meliputi:
- perumusan kebijakan dan perencanaan di bidang pendapatan daerah;
- pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta koordinasi pengelolaan pendapatan daerah;
- pelayanan administrasi perpajakan daerah;
- pengembangan sistem informasi pendapatan daerah;
- koordinasi dengan UPTD Samsat di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Melalui tugas tersebut, Bapenda berupaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah sehingga pembangunan dapat terus berjalan tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
Daftar Jenis Pajak Daerah yang Dikelola oleh Bapenda
Salah satu tugas utama Bapenda Lampung adalah mengelola penerimaan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pajak ini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika terjadi perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pajak Air Permukaan
Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan air permukaan yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun kepentingan tertentu.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak ini dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang disalurkan melalui penyedia bahan bakar.
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok merupakan bagian dari pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu sumber PAD Provinsi Lampung.
Sementara itu, pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan beberapa jenis pajak lainnya umumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda masing-masing sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
Layanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online dan Offline
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bapenda Lampung menghadirkan berbagai pilihan layanan pembayaran pajak, baik secara langsung maupun digital.
Layanan Offline
Masyarakat dapat mendatangi berbagai titik pelayanan seperti:
- Samsat Induk;
- Samsat Pembantu;
- Samsat Mall;
- Samsat Drive Thru;
- Samsat Keliling.
Keberadaan layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pusat.
Layanan Online
Seiring perkembangan digitalisasi, Bapenda Lampung juga menyediakan layanan berbasis elektronik, antara lain:
e-Samdes
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik melalui kerja sama dengan berbagai mitra pembayaran.
e-Salam
Aplikasi layanan perpajakan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun melakukan transaksi secara digital.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi jatuh tempo pajak melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Bapenda Lampung.
Digitalisasi layanan tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
Cara Cek Tagihan PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Mengecek tagihan pajak kini tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan.
Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat dapat memanfaatkan beberapa alternatif berikut:
- mengakses layanan digital Bapenda Lampung;
- menggunakan aplikasi e-Samdes atau e-Salam;
- mendatangi kantor Samsat terdekat;
- memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
Saat melakukan pengecekan, biasanya masyarakat diminta memasukkan nomor polisi kendaraan beserta data pendukung sesuai ketentuan layanan.
Cara cek PBB
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengecekan dilakukan melalui website atau layanan Bapenda kabupaten/kota sesuai lokasi objek pajak.
Hal ini karena pengelolaan PBB-P2 berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan mengetahui tagihan secara berkala, masyarakat dapat menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah.
Mengapa Membayar Pajak Daerah Itu Penting?
Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
Dana yang dihimpun melalui pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah daerah, seperti:
- pembangunan jalan dan jembatan;
- peningkatan fasilitas pendidikan;
- pelayanan kesehatan;
- pembangunan infrastruktur publik;
- peningkatan pelayanan pemerintahan;
- berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri.
Bapenda Lampung juga terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Masyarakat Lampung yang Taat Bayar Pajak Diberi Penghargaan
FAQ Seputar Bapenda Lampung
Apa itu Bapenda Lampung?
Bapenda Lampung adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang bertugas mengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak daerah.
Di mana alamat kantor Bapenda Lampung?
Kantor Bapenda Provinsi Lampung berada di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 45, Gunung Mas, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Apa saja layanan Bapenda Lampung?
Layanan yang tersedia meliputi Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, e-Samdes, serta e-Salam.
Apakah PBB dikelola Bapenda Provinsi Lampung?
Tidak seluruhnya. Pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda masing-masing.
Bagaimana cara membayar pajak kendaraan di Lampung?
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, maupun layanan digital seperti e-Samdes sesuai mekanisme yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber