Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 28 JUNI 2026 • 12:43 WIB

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat Lengkap

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat LengkapPelayanan di DPMPTSP Lampung. (Teliportme)

LAMPUNG - Memulai sebuah usaha kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Berkat sistem perizinan yang semakin terintegrasi secara digital, pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa harus menggunakan jasa calo.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus mengurus izin usaha, apa saja syaratnya, hingga bagaimana cara menggunakan sistem perizinan online.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha di Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung menjadi instansi yang berwenang memberikan pelayanan perizinan berusaha serta berbagai layanan penanaman modal.

Melalui artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai alamat kantor, jam operasional, jenis layanan, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga panduan mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Alamat Lengkap dan Jam Operasional Kantor DPMPTSP Lampung

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat LengkapKantor DPMPTSP Lampung. (Teliportme)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Provinsi Lampung.

Sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah resmi berubah menjadi DPMPTSP Provinsi Lampung.

Baca juga: Info Lengkap Dinas Kesehatan Provinsi Lampung: Alamat, Jadwal, dan Layanan

Alamat DPMPTSP Lampung

Jalan Dr. Warsito Nomor 2, Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221.

Kontak:

Jam Operasional

Secara umum, pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:

Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
Jumat: 08.00–16.30 WIB

Masyarakat disarankan datang pada jam pelayanan atau memanfaatkan layanan digital melalui OSS agar proses menjadi lebih efisien.

Daftar Layanan Perizinan Usaha dan Non-Usaha yang Tersedia

Sebagai pintu utama pelayanan investasi, DPMPTSP Lampung melayani berbagai jenis perizinan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat Lengkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!