LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Jihan.
Dalam program ini, kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak sebesar 1,5 tahun.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan. Pemerintah juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif.
Pemprov Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak melalui diskon PKB sebagai berikut:
Wagub Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan di Samsat Rajabasa. (Pemprov Lampung)
Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan tahun kedua.
Baca juga: Surga Buku Murah! Ini Rekomendasi Toko Buku Bekas Terlengkap di Bandar Lampung
Menurut Jihan, saat ini terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan