Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 JUNI 2026 • 20:32 WIB

Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026

Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026Pemprov Lampung gelar konferensi pers program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Jihan.

Kendaraan Menunggak 5 Tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun

Dalam program ini, kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak sebesar 1,5 tahun.

Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan. Pemerintah juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif.

Baca juga: Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung: Diskon 50% untuk Mutasi Masuk & Insentif Angkutan Umum! Berlaku hingga 31 Desember 2026

Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026Jajaran Pemprov Lampung saat meninjau pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor hari pertama. (Pemprov Lampung)

Pemprov Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak melalui diskon PKB sebagai berikut:

  • Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang taat membayar PKB.
  • Diskon 15 persen bagi kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan.
  • Diskon 20 persen bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
  • Diskon 25 persen bagi kendaraan berusia di atas 15 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.

Balik Nama dan Mutasi Dapat Potongan Hingga 50 Persen

Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026Wagub Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan di Samsat Rajabasa. (Pemprov Lampung)

Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan tahun kedua.

Baca juga: Surga Buku Murah! Ini Rekomendasi Toko Buku Bekas Terlengkap di Bandar Lampung

Potensi 751 Ribu Kendaraan Menunggak

Menurut Jihan, saat ini terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!