Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 JUNI 2026 • 12:26 WIB

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus Antre

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus AntreIlustrasi warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor disapa langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pernah lupa membayar pajak kendaraan dan baru sadar setelah terkena denda? Situasi seperti ini masih sering dialami banyak pemilik kendaraan bermotor.

Padahal, di era digital saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Berbagai layanan daring telah disediakan pemerintah agar proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Bagi masyarakat Lampung, mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui website resmi, aplikasi digital, hingga layanan Samsat Keliling.

Dengan mengetahui besaran pajak sejak awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan di Lampung secara praktis? Simak panduan lengkap berikut.

Baca juga: Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online via Website Resmi

Digitalisasi pelayanan publik telah mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi kendaraan bermotor. Salah satu cara paling praktis untuk cek pajak kendaraan di Lampung adalah melalui situs resmi pemerintah.

1. Melalui Website iPESAT Lampung

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus AntreSimulasi cek pajak kendaraan bermotor di Lampung. (Tangkapan layar)

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan informasi pajak kendaraan secara daring melalui situs:

https://ipesat.bapenda.lampungprov.go.id/infopajak

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs iPESAT menggunakan browser.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Masukkan lima nomor rangka terakhir
  • Klik tombol simulasi pajak.

Informasi kendaraan dan besaran pajak akan muncul di layar.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui:

  • Identitas kendaraan
  • Masa berlaku STNK
  • Jumlah pajak kendaraan
  • Informasi jatuh tempo pembayaran

Layanan ini sangat membantu wajib pajak untuk melakukan pengecekan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Panduan Cek Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL

Selain website, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi yang dikembangkan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Harus Antre

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!