LAMPUNG - Pernah lupa membayar pajak kendaraan dan baru sadar setelah terkena denda? Situasi seperti ini masih sering dialami banyak pemilik kendaraan bermotor.
Padahal, di era digital saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Berbagai layanan daring telah disediakan pemerintah agar proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Bagi masyarakat Lampung, mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui website resmi, aplikasi digital, hingga layanan Samsat Keliling.
Dengan mengetahui besaran pajak sejak awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan di Lampung secara praktis? Simak panduan lengkap berikut.
Baca juga: Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026
Digitalisasi pelayanan publik telah mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi kendaraan bermotor. Salah satu cara paling praktis untuk cek pajak kendaraan di Lampung adalah melalui situs resmi pemerintah.
Simulasi cek pajak kendaraan bermotor di Lampung. (Tangkapan layar)
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan informasi pajak kendaraan secara daring melalui situs:
https://ipesat.bapenda.lampungprov.go.id/infopajak
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Informasi kendaraan dan besaran pajak akan muncul di layar.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui:
Layanan ini sangat membantu wajib pajak untuk melakukan pengecekan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain website, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi yang dikembangkan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber