Kamis, 30 APRIL 2026 • 15:51 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dilakukan, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

Author

Pemerintah Kabupaten resmi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. (Pemkab Lampung Timur)

LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten resmi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).

Langkah ini jadi penanda dimulainya kewajiban tahunan warga sekaligus peluang untuk berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Distribusi dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dipimpin Sekretaris Daerah Rustam Effendi bersama jajaran pejabat daerah lainnya.

Namun yang paling penting bagi warga, SPPT ini bukan sekadar lembar tagihan. Di baliknya, ada peran besar masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Lampung Timur.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan—jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, hingga layanan kesehatan yang semakin merata,” ujar Rustam.

Baca juga: Pemprov Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI

Pemerintah daerah kini berupaya membuat proses pembayaran pajak jauh lebih mudah dan praktis. Warga tidak perlu lagi bingung atau harus antre lama, karena pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai cara:

  • Aplikasi digital Si Badak
  • Gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart
  • Petugas pemungut pajak di desa masing-masing

Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Kepala Bapenda Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, memastikan pemerintah terus memperbarui data objek pajak agar penetapan nilai pajak semakin akurat dan adil.

“Pemutakhiran data kami lakukan secara berkala supaya tidak ada kesalahan. Harapannya, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan percaya terhadap sistem yang ada,” jelasnya.

Baca juga: Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung: Diskon 50% untuk Mutasi Masuk & Insentif Angkutan Umum! Berlaku hingga 31 Desember 2026

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah untuk membangun.

Karena itu, seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa diminta aktif memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak.

Dengan dimulainya distribusi SPPT PBB 2026, masyarakat Lampung Timur diharapkan tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata untuk masa depan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU