Ilustrasi sistem penerimaan murid baru di Lampung Selatan. (Diskominfo Lampung Selatan)
LAMPUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem digital. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang SD telah berjalan sesuai aturan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan menerapkan kuota 80 persen Jalur Domisili, 15 persen Jalur Afirmasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota terdiri atas 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Baca juga: Pengumuman SPMB Lampung 2026, Berikut Tata Cara Daftar Ulang SMA dan SMK
Menurut Syaifulloh, penerapan sistem pendaftaran berbasis digital mampu memangkas birokrasi sekaligus memastikan distribusi peserta didik berlangsung lebih merata.
"Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid," ujarnya.
Syaifulloh menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika meminta imbalan atau sejumlah uang.
Ia memastikan seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem SPMB yang telah disediakan. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
"Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau hasil seleksi secara berkala melalui portal resmi SPMB. Dinas Pendidikan juga menyiagakan tim teknologi informasi serta layanan pengaduan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen.
Apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pelanggaran lainnya, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga mengingatkan orang tua dan wali murid agar menerima hasil seleksi dengan bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan