Ilustrasi warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Lampung menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026. Program ini mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Lampung (@bapenda_lampung).
Dalam program ini, terdapat sejumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha, pemerintah memberikan insentif berupa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 60 persen serta tambahan diskon PKB sebesar 20 persen.
Selain itu, bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, juga diberikan keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.
Baca juga: Masyarakat Lampung yang Taat Bayar Pajak Diberi Penghargaan
(Milik perusahaan atau badan usaha yang akan melakukan investasi dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Lampung)
Diberikan insentif:
Diberikan insentif:
Informasi lebih lanjut hubungi:
WA Center Bapenda Lampung: 0852-6788-4488
Program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 di Lampung. (Bapenda Lampung)
Adapun berkas persyaratan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
Berdasarkan Perpolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Informasi persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bapenda Lampung)
Program ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat maupun pelaku usaha untuk mendaftarkan kendaraannya di Lampung, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan