Pengundian gebyar Samsat di Lampung. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap pajak kendaraan bermotor. Pajak tidak lagi diposisikan sebagai beban, melainkan sebagai investasi bersama untuk membiayai pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Gebyar Samsat Tahun 2026 yang digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).
Bersamaan dengan itu, Pemprov Lampung juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Mungkin kita melihat Gebyar Samsat identik dengan hadiah. Namun sesungguhnya yang kita rayakan bukan sekadar hadiah yang akan dibawa pulang, melainkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam pembangunan daerah. Setiap kali kita taat membayar pajak, sesungguhnya kita sedang ikut menulis masa depan Lampung," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar.
Baca juga: Lokasi dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Outlet Mal Lampung
Gebyar Samsat 2026 diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta sejumlah mitra Samsat.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Dalam sambutan gubernur dijelaskan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
Dana pajak yang dihimpun akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan berbagai fasilitas publik. Karena itu, masyarakat diajak memandang pajak sebagai investasi bagi masa depan Lampung.
Baca juga: Profil Bapenda Lampung: Alamat, Tugas, dan Layanan Pajak
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung masih melaksanakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan berbagai kemudahan, di antaranya penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta sejumlah keringanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib, basis data kendaraan yang semakin akurat, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Pemerintah menilai tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang memberikan kemudahan mendapat respons positif. Hubungan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: