LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meresmikan sejumlah layanan kesehatan baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada (BNH), Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).
Layanan baru itu di antaranya layanan Uronefrologi, pelayanan International Certified Vaccine (ICV), Klinik Mata, Klinik Paru, SIMRS hingga inovasi layanan "Jemput Sigap" (Siap Tanggap Antar Jemput).
Peresmian layanan baru itu dirangkaikan dalam kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-62.
Selain peresmian juga digelar bakti sosial, penanaman pohon, dan senam sehat.
Wagub Lampung, Jihan Nurlela, mengapresiasi kinerja RSBNH yang kini mulai menunjukkan performa positif dalam melayani masyarakat.
"Rumah sakit adalah pilar pembangunan yang bermanfaat untuk memastikan ketahanan daerah. Kita belajar dari pandemi COVID-19 lalu, betapa rumah sakit menjadi benteng pertahanan negara," kata Jihan.
Baca juga: Wagub Lampung Tinjau RSUD Bandar Negara Husada, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Dia juga menekankan rumah sakit bukan sekadar tempat pengobatan, melainkan infrastruktur strategis yang menopang kualitas sumber daya manusia (SDM) dan ketahanan daerah.
"Inovasi layanan Jemput Sigap adalah langkah nyata transformasi kesehatan. Kita tidak hanya menunggu pasien datang, tetapi tenaga kesehatan aktif menjemput dan melakukan kunjungan ke rumah masyarakat (home visit). Ini adalah semangat pelayanan yang tulus," ujarnya.
Jihan juga mengaitkan pengembangan RSUD BNH dengan visi pembangunan kawasan Kota Baru. Ia menyatakan RS Bandar Negara Husada diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan percontohan yang mendukung konsep Eco Green City dan Blue Green City di masa depan.
"Di bawah kepemimpinan Pak Gubernur, kami optimis Kota Baru akan terbangun sesuai tujuannya. RSUD BNH tidak boleh lagi dipandang sebelah mata ia harus berdiri kokoh menjadi penopang kesehatan di kawasan ini," tegas Jihan.
Selain meresmikan layanan medis, acara tersebut diwarnai dengan pemberian bantuan sosial berupa kursi roda dan paket sembako kepada masyarakat kelompok Desil 1 dan 2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan