Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 10 MEI 2026 • 11:25 WIB

620 Burung Diamankan di Bakauheni, Sopir Bus Akui Dapat Upah Rp2 Juta untuk Kirim ke Bekasi

620 Burung Diamankan di Bakauheni, Sopir Bus Akui Dapat Upah Rp2 Juta untuk Kirim ke BekasiBurung yang diamankan petugas gabungan Karantina Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin). (Karantina Lampung)

LAMPUNG - Praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 620 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan Karantina Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) saat hendak disebrangkan ke Pulau Jawa menggunakan sebuah bus antarkota, Selasa malam, (6/5/2026) lalu.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” kata Donni dalam keterangannya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.35 WIB setelah petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan bus yang dicurigai di pintu masuk pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan di tengah antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” ujarnya.

Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Pelabuhan Bakauheni

Menurutnya saat bagasi dan kabin bus dibuka, petugas menemukan puluhan keranjang dan dus berisi burung hidup yang sengaja disembunyikan di ruang sempit. Total terdapat 25 keranjang dan 25 dus berisi satwa burung berbagai jenis.

Dari hasil pendataan, petugas mengamankan 620 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor.

Kemudian, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor, Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor.

“Dua ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan (Cissa chinensis), yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Daging Ayam

Berdasarkan pengakuan sopir, ratusan burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang berinisial Z.

Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 88 UU tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

620 Burung Diamankan di Bakauheni, Sopir Bus Akui Dapat Upah Rp2 Juta untuk Kirim ke Bekasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!