Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 11:35 WIB

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Daging Ayam

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Daging AyamKarantina Lampung menggagalkan pengiriman ilegal daging ayam. (Karantina Lampung)

LAMPUNG - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bekerja sama dengan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging ayam secara ilegal, pada 27 dan 28 Agustus lalu.

Dalam dua kejadian terpisah, petugas mengamankan total lebih dari tiga ton daging ayam dan jeroannya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

“Penindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk hewani, khususnya pangan yang mana berkaitan dengan kesehatan masyarakat," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: BI: Stabilitas Harga Terjaga, Inflasi Lampung Agustus 2025 Tetap Baik

Donni menjelaskan sebelumnya petugas Karantina Banten berkoordinasi dengan Petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni terkait adanya lalu lintas yang mencurigakan.

Hal tersebut terjadi pada malam tanggal 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, petugas Karantina Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni.

"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan mencapai 3.130,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1.016,3 kilogram, kaki ayam sebanyak 1.100 kilogram, dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram," jelasnya.

Menurutnya komoditas tersebut diketahui berasal dari Cakung, Jakarta Timur, dan Tangerang, Banten, yang hendak dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap muatan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut.

Baca juga: Aksi Demo di Lampung Berlangsung Kondusif, Jadi Contoh Kedewasaan Berdemokrasi

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

"Keberhasilan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan kedua pada tanggal 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, ketika petugas kembali mengamankan kendaraan pick up yang juga masuk melalui Pelabuhan Bakauheni," ujarnya. 

"Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian kaki ayam sebanyak 506,25 kilogram, kerongkongan ayam sebanyak 100,05 kilogram, dan jeroan ayam (hati, jantung, ampela) sebanyak 205,3 kilogram," imbuhnya.

Komoditas ilegal tersebut diketahui berasal dari Bekasi dan Depok, yang hendak dibawa menuju Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Daging Ayam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!