Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 12:42 WIB

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Pelabuhan Bakauheni

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Pelabuhan BakauheniSalah satu anak monyet yang diamankan tim gabungan. (Karantina Lampung)

LAMPUNG - Tim Gabungan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim gabungan mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang. Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang.

Saat pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan.

“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Donni, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Penyelundupan Satwa Digagalkan di Bakauheni Lampung, 445 Kulit Ular dan 32 Kura-kura Disita

Dia menjelaskan elang yang diamankan termasuk jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.

Primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli.

Donni menambahkan, untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, saat ini ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Baca juga: Pemprov Lampung Cari Solusi Atasi Persoalan Konflik Manusia dengan Satwa Liar

Dalam keterangannya, sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang. Saat ini aparat masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri pihak pengirim dan penerima.

Untuk sementara, satwa-satwa dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.

Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Pelabuhan Bakauheni

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!