LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJ) Provinsi Lampung menjadi satu-satunya wakil Lampung dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.
Direktur RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dr. Nuyen Meutia Fitri, mengatakan saat ini, RS Jiwa Lampung telah memasuki tahap akhir berupa desk evaluation dan observasi lapangan oleh Kementerian PAN-RB.
"Penandatangan Komitmen Bersama ini wmerupakan poin penting dalam penilaian WBK untuk menunjukkan besarnya komitmen pimpinan dalam membangun budaya kerja berintegritas dan bebas dari korupsi. Selanjutnya dengan penandatangan ini, kami seluruh civitas hospitalia RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung akan bekerja lebih profesional, dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata dr. Nuyen.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani yang dibuktikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSJ Lampung.
Mirza berharap RSJ Provinsi Lampung dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menjadi percontohan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Lampung demi mendukung upaya membangun budaya kerja yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami bangga, kami senang, RS Jiwa Provinsi Lampung tahun ini mewakili Provinsi Lampung untuk meraih WBK, wilayah bebas korupsi," ujarnya.
Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar predikat, melainkan fondasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Baca juga: Pemprov Lampung Bahas Pelepasan Aset Lahan Seluas 170 Hektare di Kawasan Itera
"Ini sangat diperlukan demi pelayanan publik yang baik, yang berintegritas, transparansi, akuntabilitas, agar masyarakat Provinsi Lampung bisa terlayani dengan baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza juga menyoroti pentingnya pelayanan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa.
"Prinsipnya kita "No One Left Behind", tidak boleh satu pun yang tidak ditangani, dilayani. Masyarakat yang kena gangguan jiwa pun harus kita layani," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan