Konferensi pers ungkap kasus TPPO anak di Lampung. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17).
Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Mirza, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pemprov Lampung Sinergi dengan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana
Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD PPA telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.
Pendampingan meliputi asesment kondisi fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeluk, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.
Mirza menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” ujarnya.
Baca juga: 380 Ribu Pekerja Rentan Jadi Fokus, Lampung Percepat Program Perlindungan Sosial
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17).
Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” ujar Helfi.
Menurut Helfi, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan