Sekda Lampung memimpin rapat optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam rapat optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung.
Marindo menjelaskan, target cakupan UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen, dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030.
"Regulasinya sudah jelas. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Marindo, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Baru 25 Persen Pekerja di Lampung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Melalui regulasi tersebut, pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025 sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen. Sekda optimistis Lampung dapat menjadi provinsi rujukan dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, Sekda juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang.
Pemprov meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan APBD 2025 dan penyelarasan rencana pada tahun anggaran 2026.
Baca juga: Baru 70,29 Persen Warga Lampung Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Pemerintah daerah diminta mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan