Pemprov Lampung saat membahas percepatan koperasi desa merah putih. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung membahas percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Lampung, Kodam XXI Raden Intan, jajaran pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait, baik yang ikut secara langsung maupun secara virtual.
Marindo menjelaskan rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah percepatan yang konkret dan terukur dalam pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP di Provinsi Lampung.
“Pendataan lahan yang akurat, pembangunan fisik yang tepat sasaran, serta pemenuhan kelengkapan koperasi merupakan fondasi utama agar program ini berjalan efektif, tertib administrasi, dan berkelanjutan,” kata Marindo, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Pemprov Lampung Matangkan Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih, Sinkronisasi Data Jadi Fokus Utama
Dia menyatakan penguatan Koperasi Merah Putih sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, ketahanan pangan, dan kemandirian bangsa.
Provinsi Lampung, sebagai daerah penyangga pangan dan simpul distribusi Sumatra, memiliki peran strategis dalam menyukseskan agenda nasional tersebut.
Marindo juga mengapresiasi terbentuknya 2.650 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung yang dinilainya sebagai modal awal yang kuat untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola, produktivitas usaha, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari prioritas nasional sebagaimana arahan Presiden RI.
Baca juga: Pemprov Lampung Gandeng TNI Data Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Danang menyampaikan kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pengawalan melalui peran intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara (datun), baik dalam bentuk legal assistance, legal opinion, maupun pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Keterlibatan kejaksaan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan kesiapan operasional usaha koperasi, mulai dari pengisian gerai, ketersediaan stok, hingga keberlanjutan usaha agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelompok rentan.
“Kita harus bekerja bersama, bergerak cepat, dan menjaga integritas. Program ini adalah amanat Presiden dan harus kita wujudkan secara nyata untuk kepentingan masyarakat,” jelas Danang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan