Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, saat berkunjung ke Lampung. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ferry Juliantono, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu provinsi yang paling cepat menyiapkan program Koperasi Desa Merah Mutih.
Hal itu disampaikan Ferry saat membuka peningkatan kapasitas pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Kantor Pemprov Lampung, Rabu (12/11/2025).
"Lampung adalah provinsi tercepat yang menyelesaikan pembentukan badan hukum koperasi tahap pertama. Ini menunjukkan kesiapan dan semangat kolaboratif yang tinggi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Juliantono, dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemprov Lampung Gandeng TNI Data Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Dia menyebut Kementerian Koperasi menargetkan pada Maret 2026 akan berdiri 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik.
Ia menegaskan, penguatan koperasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.
"Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar menjadi pelengkap dari pasar bebas," jelasnya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menambahkan, hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum resmi.
Capaian ini menjadikan Lampung salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan koperasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru di desa.
"Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif," ujarnya.
Baca juga: Lampung Catat Capaian Tertinggi Nasional dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dalam momen ini, dia juga menekankan perlunya pengelolaan koperasi yang profesional dan berkelanjutan. Ia berharap dukungan regulasi pembiayaan segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kami mohon agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dapat segera diterbitkan, agar koperasi dapat segera beroperasi dan berdaya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan