Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 29 JULI 2025 • 19:16 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta Dipercepat

Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta DipercepatMenteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung. (Diskominfotik Lampung)

LAMPUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti masih rendahnya sertifikasi tanah khususnya tanah wakaf di Provinsi Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

"Di Lampung dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang punya sertifikat, baik wakaf, hak milik, maupun HGB. Ini hanya sekitar 21,51 persen. Angka ini masih jauh," kata Nusron.

Dia mengungkapkan data secara nasional, dari sekitar 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah tersertifikasi.

Dia menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di Provinsi Lampung.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Menurutnya sertifikasi tanah penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Terkait kekurangan, Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun.

Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka ini berarti Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun. 

Nusron juga mengingatkan potensi konflik yang sering muncul pada tanah wakaf, terutama di tengah geliat pembangunan dan masuknya investor.

"Ketika ada proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, atau pabrik, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat ibadah. Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi," jelasnya.

Nusron juga menyoroti keberadaan sertifikat KW456 atau sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.

Di Lampung, terdapat 462.272 bidang sertifikat atau setara 478.829 hektare yang masuk kategori ini.

Sertifikat jenis ini rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta Dipercepat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!