LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh rumah sakit maupun tenaga kesehatan, tetapi juga bergantung pada tata kelola administrasi yang baik, mulai dari akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang akuntabel.
Menurutnya, forum rekonsiliasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
"Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan," kata Marindo.
Pembayaran Iuran Dilakukan Bertahap
Marindo mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya ditargetkan rampung pada triwulan ketiga 2026 sehingga pembayaran iuran pada 2027 dapat berlangsung lebih tertib dan tepat waktu.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, kata Marindo, keberlangsungan Program JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Baru 70,29 Persen Warga Lampung Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Pemprov Dorong Pemanfaatan DTSEN
Selain penyelesaian kewajiban pembayaran iuran, Pemprov Lampung juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta penerima bantuan iuran sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Info Lengkap Dinas Kesehatan Provinsi Lampung: Alamat, Jadwal, dan Layanan
Kabupaten/Kota Diminta Perkuat Pembiayaan JKN
Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota mulai memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD agar pembagian tanggung jawab pembiayaan dapat berjalan lebih proporsional.
"Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan," tegasnya.
Melalui rekonsiliasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan