Sabtu, 27 JUNI 2026 • 11:18 WIB

SPMB Lampung Selatan 2026 Transparan, Dinas Pendidikan Minta Warga Waspadai Calo

Author

Ilustrasi sistem penerimaan murid baru di Lampung Selatan. (Diskominfo Lampung Selatan)

LAMPUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem digital. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kuota SD dan SMP Berjalan Sesuai Ketentuan

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang SD telah berjalan sesuai aturan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan menerapkan kuota 80 persen Jalur Domisili, 15 persen Jalur Afirmasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota terdiri atas 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Baca juga: Pengumuman SPMB Lampung 2026, Berikut Tata Cara Daftar Ulang SMA dan SMK

Menurut Syaifulloh, penerapan sistem pendaftaran berbasis digital mampu memangkas birokrasi sekaligus memastikan distribusi peserta didik berlangsung lebih merata.

"Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid," ujarnya.

Jangan Percaya Calo SPMB

Syaifulloh menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika meminta imbalan atau sejumlah uang.

Ia memastikan seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem SPMB yang telah disediakan. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

"Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Baca juga: SPMB Lampung 2026/2027 Resmi Terapkan 4 Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi & Prestasi, Tutup Praktik Jastip

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau hasil seleksi secara berkala melalui portal resmi SPMB. Dinas Pendidikan juga menyiagakan tim teknologi informasi serta layanan pengaduan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen.

Apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pelanggaran lainnya, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Orang Tua Diminta Bijak Menyikapi Hasil Seleksi

Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga mengingatkan orang tua dan wali murid agar menerima hasil seleksi dengan bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

"Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya," ujar Syaifulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU