LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk yang berpusat di Rumah Adat Lampung Lamban Dalom, Olok Gading, Bandar Lampung, Kamis (25/6/2026).
Kehadiran gubernur disambut oleh tokoh adat dan masyarakat setempat melalui prosesi adat serta iring-iringan menuju lokasi kegiatan.
Dalam momen itu, Gubernur Mirza mengatakan kemajuan Provinsi Lampung tidak dapat dipisahkan dari peran budaya dan adat yang selama ratusan tahun menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, lima falsafah utama masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adok, telah membentuk karakter masyarakat yang mampu hidup harmonis di tengah keberagaman.
"Melalui lima falsafah ini, masyarakat Lampung selama ratusan tahun dapat hidup berdampingan, damai, dan berkemajuan bersama masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Mirza.
Baca juga: Festival Maghgo Sekappung Libo ke-216, Warisan Budaya Lampung Timur yang Terus Lestari
Budaya Jadi Fondasi Karakter Generasi Muda
Mirza menyebut nilai-nilai budaya Lampung menjadi salah satu faktor yang mampu menjaga kerukunan antar suku dan antar umat beragama sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial.
Menurutnya, kemajuan teknologi, pendidikan, dan arus globalisasi tidak boleh menghilangkan identitas budaya masyarakat Lampung. Karena itu, pembangunan daerah harus tetap berlandaskan adat dan budaya sebagai pembentuk karakter generasi mendatang.
"Kita ingin Lampung maju, tetapi tetap memiliki karakter. Kita ingin masyarakat makmur, tetapi tetap menjunjung tinggi adat dan budaya yang menjadi jati diri daerah," katanya.
Baca juga: BEM Unila Siapkan Festival Budaya di Raden Inten Beach, Fokus Lingkungan dan Pariwisata
Lamban Dalom Jadi Simbol Warisan Sejarah Lampung
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya Lampung, termasuk rumah adat dan peninggalan sejarah yang masih lestari hingga saat ini.
Rumah Adat Lamban Dalom yang diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1638 dinilai menjadi simbol identitas budaya Lampung sekaligus sarana edukasi bagi generasi muda untuk mengenal sejarah dan nilai-nilai leluhur.
Pemprov Lampung Siapkan 16 Desa Budaya
Gubernur Mirza mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengidentifikasi 16 desa budaya yang akan dikembangkan untuk menghidupkan kembali aktivitas budaya masyarakat.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelestarian bangunan bersejarah, tetapi juga menghidupkan kembali tradisi, kesenian, aktivitas sosial, hingga penguatan ekonomi masyarakat berbasis budaya.
Salah satu kawasan yang akan dikembangkan adalah Kampung Marga Teluk di Olok Gading yang pernah menjadi pusat perdagangan penting sebelum letusan Gunung Krakatau pada 1883.
"Ke depan, kawasan seperti ini akan kita hidupkan kembali agar masyarakat Indonesia dapat melihat seperti apa Lampung yang sesungguhnya," jelasnya.
Baca juga: Kampung Kopi Rigis Jaya: Wisata Edukasi Kopi di Lampung Barat
Dorong Pariwisata dan UMKM Lokal
Selain menjaga warisan budaya, program revitalisasi desa budaya juga diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Mirza menyebutkan Lampung menerima sekitar 27 juta kunjungan wisatawan nusantara sepanjang tahun lalu. Namun, rata-rata lama tinggal wisatawan masih relatif singkat, yakni hanya sekitar satu hingga tiga hari.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan destinasi wisata baru yang mampu membuat wisatawan tinggal lebih lama dan meningkatkan perputaran ekonomi daerah.
"Kami berharap desa-desa budaya yang dihidupkan kembali ini dapat menjadi destinasi wisata baru yang membuat wisatawan lebih lama tinggal di Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Program pengembangan desa wisata budaya tersebut juga akan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan daerah, termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan