Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 JUNI 2026 • 14:55 WIB

7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Akan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Akan Dapat Jaminan Sosial KetenagakerjaanPembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Lampung Selatan. (Diskominfo Lampung Selatan)

LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan memperpanjang kerja sama penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Melalui program ini, sebanyak 7.882 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang mencakup 4.580 pekerja rentan.

Pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan.

Jumlah Penerima Manfaat Meningkat

Darmawan mengatakan program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi.

Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.

Baca juga: Baru 25 Persen Pekerja di Lampung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Santunan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan program tersebut sejalan dengan upaya nasional dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.

Peserta yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai indikasi medis.

“Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” kata Rully.

Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga akan menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Strategi Pemprov Lampung Tekan Pengangguran, dari Pelatihan hingga Program Desaku Maju

Kerja Sama Dilanjutkan Tiga Bulan ke Depan

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Akan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!