Pemprov Lampung Siapkan Rp125 M untuk BPJS Kesehatan 2026, Rp85 M dari Pajak Rokok & Rp40 M untuk PBPU
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung tetap terjaga.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Baru 70,29 Persen Warga Lampung Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk PBPU pemerintah daerah. Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.
Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya ditanggung pemerintah provinsi, melainkan juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Marindo mengatakan dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten/kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Layanan Kesehatan Baru Hadir di RSUD Bandar Negara Husada
Selain pembiayaan, Marindo juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran.
Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
“Kami minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” ujarnya.
Marindo menilai pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.
Pemprov Lampung, lanjut Marindo, telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme itu hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.
Baca juga: Libur Kenaikan Isa Almasih, 132.784 Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Naik 17,4%
Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.
Fauzi mengungkapkan dalam forum tersebut juga dibahas rencana reaktivasi peserta PBI yang nonaktif. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan