LAMPUNG - Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Proses akreditasi ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional, untuk memastikan bahwa pengelolaan perpustakaan sudah dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pelayanan.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.
Dalam proses akreditasi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung mengikuti seluruh tahapan penilaian secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dan validasi data profil perpustakaan, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga evaluasi terhadap standar koleksi, layanan, sarana dan prasarana, tenaga perpustakaan, tata kelola kelembagaan, inovasi dan kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).
Tim asesor dari Perpusnas RI, Yoyo Yahyono, menjelaskan akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur mutu, tetapi juga sebagai sarana pembinaan berkelanjutan bagi perpustakaan daerah.
Yoyo Yahyono juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berkomitmen menjadikan pembangunan di bidang literasi menjadi prioritas daerah, hal ini terlihat dari gedung Nuwa Baca Zainal Abidin Pagar Alam yang megah dan sekaligus disiapkan untuk menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan hasil akreditasi menjadi pijakan penting untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan ke depan.
“Seiring dengan hasil akreditasi ini, kami siap untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, baik dari sisi koleksi, fasilitas, maupun inovasi layanan berbasis kebutuhan pemustaka. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah dan Bunda Literasi Provinsi Lampung yang terus mendorong peningkatan budaya literasi di seluruh lapisan masyarakat,” kata dia, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Guru di Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Literasi Digital
Selama proses akreditasi, para asesor juga memberikan pendampingan teknis melalui aplikasi SiPAPI untuk memastikan pengelolaan data dan dokumen dilakukan secara kredibel serta sesuai standar yang ditetapkan Perpusnas RI.
Kegiatan ini ditutup dengan rapat penetapan hasil akreditasi serta penyampaian rekomendasi perbaikan, yang menjadi dasar bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung untuk terus melakukan peningkatan layanan secara berkelanjutan sebagai pusat literasi dan pembelajaran sepanjang hayat di Provinsi Lampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: