Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 15:48 WIB

378 Desa di Lampung Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan

378 Desa di Lampung Jadi Prioritas Penanggulangan KemiskinanWagub Lampung, Jihan Nurlela, saat membuka saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akan menetapkan 378 desa di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan penetapan desa prioritas itu mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran program agar lebih tepat sasaran.

“Karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai," kata Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).

Angka Kemiskinan Lampung Turun

Dalam kesempatan itu, Jihan juga memaparkan capaian penurunan angka kemiskinan di Lampung.

Berdasarkan data September 2025, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung mencapai 9,66 persen atau sekitar 860,13 ribu jiwa. Angka tersebut turun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Baca juga: BPS & Pemprov Lampung Sinkronkan DTSEN Lewat Aplikasi Siger Lampung, Targetkan Turunkan Kemiskinan

Sementara itu, garis kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan atau meningkat 3,53 persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.

"Untuk itu saya meminta TKPKD kabupaten/kota segera mengevaluasi sejauh mana keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan," ujarnya.

Tiga Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Jihan menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

Menurutnya, ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pendekatan konvergensi dan sinergi antarlembaga agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem," jelas Jihan.

Baca juga: Lampung Catat Sejarah, Angka Kemiskinan Turun Jadi 9,66 Persen

Validitas Data Jadi Kunci Program

Wakil Gubernur menegaskan TKPKD memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, hingga evaluasi program penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025.

Ia meminta seluruh TKPKD di Lampung lebih inovatif dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan agar berbagai program pemerintah dapat berjalan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

378 Desa di Lampung Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!