Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 09 MEI 2026 • 11:33 WIB

Itera Fokuskan Dua Skema KKN 2026, Reguler dan Rekognisi

Itera Fokuskan Dua Skema KKN 2026, Reguler dan RekognisiSosialisasi kuliah kerja nyata (KKN) Itera 2026. (Itera)

LAMPUNG - Institut Teknologi Sumatera (Itera) memfokuskan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026 pada dua skema utama, yakni KKN Reguler dan Skema Rekognisi.

Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para koordinator program studi di lingkungan Itera dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman KKN Itera 2026 yang digelar Pusat KKN Itera, di Gedung Training Center Itera.

Ketua Pusat KKN Itera, Prio Santoso, menjelaskan KKN merupakan mata kuliah institusi yang dilaksanakan melalui kegiatan akademik di masyarakat sebagai sarana penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan mahasiswa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prio menyampaikan KKN Reguler terdiri atas KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan KKN Tematik yang dilaksanakan selama 90 jam atau setara 2 SKS.

Sementara itu, Skema Rekognisi memberikan pengakuan akademik terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun program kemahasiswaan yang telah diikuti mahasiswa di luar skema KKN reguler.

Baca juga: 3.307 Mahasiswa Itera Ikuti KKN, Diterjunkan ke 223 Desa di Lampung

Menurut Prio, skema rekognisi disusun untuk mengakomodasi tingginya keterlibatan mahasiswa Itera dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang selama ini belum seluruhnya dapat dikonversi sebagai mata kuliah KKN.

Melalui kebijakan tersebut, kegiatan seperti hibah pengabdian masyarakat, program kemahasiswaan pendanaan pemerintah maupun swasta, hingga kegiatan kolaboratif lainnya dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran KKN dengan tetap mengacu pada standar akademik dan penjaminan mutu yang berlaku.

“Rekognisi KKN diharapkan dapat menjadi bentuk fleksibilitas pembelajaran sekaligus mendorong mahasiswa untuk lebih aktif berkontribusi di masyarakat melalui berbagai program pengabdian dan pemberdayaan,” ujar Prio Santoso, dilansir dari laman resmi Itera, Sabtu (9/5/2026).

Selain pemaparan pedoman pelaksanaan, sosialisasi juga menjadi forum diskusi antara Pusat KKN Itera dan perwakilan program studi terkait implementasi teknis kebijakan tersebut.

Baca juga: SPMB Lampung 2026/2027 Resmi Terapkan 4 Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi & Prestasi, Tutup Praktik Jastip

Pembahasan mencakup persyaratan minimal SKS mahasiswa peserta KKN, mekanisme pendaftaran dan klaim rekognisi, pengaturan timeline kegiatan, pengelompokan mahasiswa lintas program studi, hingga implikasi kebijakan terhadap kurikulum program studi.

Sejumlah koordinator program studi turut menyampaikan masukan terkait mekanisme penyimpanan klaim SKS, ketentuan jumlah anggota kelompok, hingga apresiasi bagi dosen pembimbing lapangan (DPL) pada skema rekognisi.

Pusat KKN Itera menyampaikan bahwa sejumlah aspek teknis masih akan terus disempurnakan melalui koordinasi dengan unit terkait agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Itera Fokuskan Dua Skema KKN 2026, Reguler dan Rekognisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!