Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 12:00 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perlindungan terhadap Pekerja Rentan

Pemprov Lampung Dorong Perlindungan terhadap Pekerja RentanParitrana Award 2025 di Lampung. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong perlindungan terhadap pekerja rentan. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan secara nasional, target perlindungan pekerja rentan adalah 32,15 persen pada 2024 dan 43,9 persen pada 2025.

"Di Lampung, capaian hingga Agustus 2025 baru 24,5 persen atau sekitar 700 ribu pekerja dari total 2,9 juta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada pekerjaan besar untuk menutup gap lebih dari 380 ribu pekerja di sisa tahun ini," kata Jihan, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan berbagai strategi ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan.

Di antaranya, kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, UMKM, dan desa, bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia, PMI Lampung Gelar Donor Darah

Santunan dan beasiswa juga diserahkan secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat, termasuk beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat ratusan anak di Lampung telah menerima beasiswa hingga 174 juta untuk pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.

"Harapan ke depan pencapaian target perlindungan pekerja bukan hanya angka, tetapi fondasi untuk menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan sejahtera," ujarnya.

Di sisi lain Pemprov Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Paritrana Award 2024 di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pelatihan Kader Nasional PMII Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengembangan Desaku Maju di Lampung

Pemprov memberikan apresiasi tertinggi kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan, UMKM, dan desa terbaik yang telah berkomitmen bersama memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di seluruh Lampung.

"Paritrana Award bukan sekadar penghargaan, tetapi pengingat bahwa perlindungan pekerja adalah bagian dari martabat manusia dan kemajuan daerah," ucapnya.

Dia menjelaskan Paritrana Award sejalan dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Provinsi Lampung, serta poin ke-6 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas nasional. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Dorong Perlindungan terhadap Pekerja Rentan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!