Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 22 JULI 2025 • 08:31 WIB

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah di Salah Satu Bank BUMN

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah di Salah Satu Bank BUMNTersangka kasus dugaan korupsi salah satu Bank BUMN di Lampung. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 17,9 miliar.

Tersangka diketahui berinisial CA alias CND yang merupakan Relationship Manager Funding Transaction di bank tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, hingga pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi.

"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup kami telah menetapkan tersangka tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction)," kata Ricky Ramadhan, Selasa (21/7/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag

Dia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan melakukan perampokan dana nasabah yang beragam.

Di antaranya melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

"Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana," ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp 450 juta.

Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pinggir Pantai Lampung Mulai Temui Titik Terang

Kemudian, beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan serta uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp 552 juta lebih.

"Dengan demikian, total perkiraan nilai aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesarRp 3,7 miliar lebih," jelasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai 9 Agustus 2025.

"Kejaksaan Tinggi Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung terkhusus dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung siap untuk melayani seluruh masyarakat Lampung dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah di Salah Satu Bank BUMN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!