Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 14:28 WIB

Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag

Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik KemenagKasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, saat memberikan keterangan. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi mafia tanah Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 milik Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengatakan Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, dan hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat.

"Kami juga masih mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya," kata Masagus, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag

Dia menjelaskan hingga saat ini ada sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, yakni eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 berinisial LKM, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan, berinisial TRS, dan terakhir TSS merupakan pemodal yang membeli tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI.

Menurutnya perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan namun beralih kepemilikannya kepada tersangka TSS.

"Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut di mana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka LKM," jelasnya.

Baca juga: Trafik Kendaraan di Tol Sumatera Meningkat saat Libur Tahun Baru Islam

Dia menyatakan akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

"Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!