LAMPUNG - Punya rencana membeli tanah atau rumah di Bandar Lampung? Atau sedang mengurus sertifikat tanah yang hilang, pecah sertifikat, hingga balik nama setelah transaksi jual beli?
Sebelum datang ke kantor pertanahan, penting bagi masyarakat memahami prosedur, persyaratan, dan layanan yang tersedia di ATR/BPN Bandar Lampung agar proses pengurusan dokumen tanah berjalan lancar tanpa harus menggunakan jasa calo.
Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengelola administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Mulai dari penerbitan sertifikat, pengecekan keaslian dokumen, pemecahan bidang tanah, hingga layanan elektronik kini semakin mudah diakses.
Berikut panduan lengkap mengenai lokasi kantor, jam operasional, layanan yang tersedia, serta cara mengurus balik nama sertifikat tanah secara resmi di ATR/BPN Bandar Lampung.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta Dipercepat
Lokasi dan Jam Operasional Kantor ATR/BPN Bandar Lampung
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Alamat Kantor
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beralamat di: Jalan Drs. Warsito Nomor 5, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kontak Resmi
- Telepon: (0721) 486217 / 486235
- Email: kot-bandarlampung@atrbpn.go.id
- Website resmi: https://kot-bandarlampung.atrbpn.go.id
- WhatsApp: 087878784040/081272339628
- Instagram: @kantahkotabandarlampung
Jam Operasional
Secara umum layanan pertanahan dibuka pada:
Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup
Selain layanan reguler, ATR/BPN juga memiliki program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang diselenggarakan pada waktu tertentu untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan. Biasanya program Pelataran dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Daftar Layanan Pengurusan Dokumen Tanah di BPN
Sebagai instansi yang mengelola administrasi pertanahan, ATR/BPN Bandar Lampung menyediakan berbagai layanan publik.
Beberapa layanan yang paling sering diakses masyarakat antara lain:
1. Pendaftaran Sertifikat Tanah Baru
Layanan ini digunakan untuk tanah yang belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
2. Balik Nama Sertifikat
Digunakan setelah transaksi jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya agar nama pemilik pada sertifikat sesuai dengan pemilik baru.
3. Pemecahan dan Penggabungan Sertifikat
Layanan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa sertifikat atau menggabungkan beberapa bidang menjadi satu sertifikat.
4. Roya Hak Tanggungan
Penghapusan catatan hak tanggungan setelah kredit atau pinjaman lunas.
5. Pengecekan Sertifikat
Memastikan status hukum dan keaslian sertifikat sebelum transaksi dilakukan.
6. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Dilakukan untuk menentukan batas serta luas tanah secara resmi.
7. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Dokumen yang berisi informasi mengenai status tanah tertentu dan sering digunakan dalam transaksi properti.
Baca juga: Alamat Kantor Pos di Bandar Lampung: Jam Buka & Layanan Lengkap
Syarat dan Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Baru
Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang memberikan kepastian kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Bukti penguasaan tanah
- Surat keterangan dari kelurahan
- SPPT PBB terbaru
- Surat pernyataan tidak sengketa
Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis hak yang diajukan
Tahapan Pengurusan
- Mengajukan permohonan ke loket pelayanan.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
- Pemeriksaan data yuridis.
- Pengumuman data fisik dan yuridis.
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Lamanya proses bergantung pada kondisi lapangan, kelengkapan dokumen, serta jenis layanan yang diajukan.
Baca juga: Nomor Darurat dan Alamat Lengkap Damkar di Bandar Lampung, Catat Sekarang!
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Estimasi Biayanya
Balik nama sertifikat menjadi langkah penting setelah terjadi transaksi jual beli atau peralihan hak.
Dokumen Balik Nama Sertifikat
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- KTP dan KK pembeli serta penjual
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran PPh
- Formulir permohonan
Langkah-Langkah Balik Nama
1. Membuat Akta Jual Beli
AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Melunasi Pajak
Pembeli dan penjual wajib menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
3. Mengajukan Permohonan ke ATR/BPN
Berkas diserahkan melalui loket pelayanan.
4. Pemeriksaan Berkas
Petugas melakukan verifikasi dokumen dan status tanah.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru.
Berapa Biayanya?
Biaya balik nama sertifikat berbeda-beda tergantung nilai tanah, luas bidang, serta komponen administrasi lainnya.
Masyarakat dapat meminta rincian resmi langsung kepada petugas loket ATR/BPN untuk menghindari informasi yang tidak akurat. Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan bukan melalui perantara.
Layanan Pengecekan Keaslian Sertifikat Secara Online
Salah satu kekhawatiran masyarakat saat membeli tanah adalah risiko sertifikat palsu atau sertifikat bermasalah.
Kini ATR/BPN terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan pengecekan informasi pertanahan.
Melalui Website dan Aplikasi Resmi
Masyarakat dapat memanfaatkan:
- Sentuh Tanahku
- Layanan informasi pertanahan ATR/BPN
- Konsultasi pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Layanan ini membantu masyarakat memperoleh informasi terkait status bidang tanah sebelum melakukan transaksi.
Tips Menghindari Sertifikat Bermasalah
- Pastikan sertifikat asli.
- Cocokkan identitas pemilik.
- Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan.
- Gunakan jasa PPAT resmi.
- Hindari transaksi tanpa dokumen lengkap.
Mengapa Mengurus Sendiri Lebih Aman daripada Menggunakan Calo?
Masih banyak masyarakat yang tergoda menggunakan jasa calo karena dianggap lebih cepat. Padahal, ATR/BPN telah menerapkan sistem pelayanan yang semakin transparan dan digital.
Keuntungan mengurus sendiri antara lain:
- Biaya lebih jelas dan resmi.
- Menghindari pungutan liar.
- Dokumen lebih aman.
- Proses dapat dipantau langsung.
- Mendapat kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat menyelesaikan urusan pertanahan secara mandiri dan terhindar dari potensi penipuan.
Tanah merupakan aset berharga yang membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, memahami layanan ATR/BPN Bandar Lampung menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, melakukan balik nama, maupun mengecek status kepemilikan tanah.
Kini berbagai layanan pertanahan semakin mudah diakses, baik secara langsung di kantor maupun melalui platform digital. Ketika masyarakat memahami prosedur yang benar, urusan pertanahan tidak lagi menjadi proses yang rumit dan membingungkan.
FAQ ATR/BPN Bandar Lampung
Di mana alamat ATR/BPN Bandar Lampung?
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berada di Jalan Drs. Warsito Nomor 5, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Jam berapa ATR/BPN Bandar Lampung buka?
Layanan umumnya buka Senin sampai Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Apa saja layanan yang tersedia di ATR/BPN Bandar Lampung?
Pendaftaran sertifikat tanah, balik nama, roya, pemecahan sertifikat, pengecekan sertifikat, pengukuran tanah, dan layanan informasi pertanahan.
Apakah bisa mengecek sertifikat tanah secara online?
Ya. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan layanan digital ATR/BPN.
Berapa lama proses balik nama sertifikat?
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi masing-masing bidang tanah.
Bagaimana cara menghindari penipuan saat membeli tanah?
Lakukan pengecekan sertifikat di ATR/BPN, gunakan PPAT resmi, dan hindari transaksi yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: