Jumat, 03 JULI 2026 • 18:10 WIB

4 Warga Mesuji Ditangkap Usai Bunuh Tapir Dilindungi, Daging Dibagikan ke Warga

Author

Kolase foto kasus pembunuhan tapir di Mesuji. (Polda Lampung-kolase foto-AI Generated)

LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat warga yang diduga terlibat dalam perburuan hingga penyembelihan satwa dilindungi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Lembaga Konservasi Lembah Hijau Lampung: Wisata Edukasi Satwa Lengkap

Tapir Dikejar, Ditombak, Lalu Dagingnya Dibagikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Satwa tersebut kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Di dalam kawasan hutan, tapir diduga dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dipotong-potong. Daging satwa yang dilindungi itu kemudian dibagikan kepada warga sekitar.

Mendapat informasi tersebut, Jajaran Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda.

Baca juga: Dari Gajah hingga Badak: Daftar Satwa Langka Khas Lampung yang Wajib Dilindungi

Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar satwa, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Liar

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Yuni, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dia menyatakan satwa liar yang berstatus dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Lampung Cari Solusi Atasi Persoalan Konflik Manusia dengan Satwa Liar

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Memburu Satwa Dilindungi

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap satwa liar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, menahan para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU