Selasa, 23 JUNI 2026 • 18:59 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 7 Ruas Jalan Inpres di Lampung, Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Author

Ilustrasi, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau perbaikan salah satu ruas jalan beberapa waktu lalu. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Presiden Prabowo Subianto meresmikan hasil pembangunan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2025 secara serentak di 37 provinsi, Selasa (23/6/2026). 

Peresmian dipusatkan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dan diikuti secara daring oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dari Balai Keratun, Bandarlampung.

Di Provinsi Lampung, sebanyak tujuh ruas jalan dengan total panjang penanganan 19,48 kilometer resmi dioperasikan.

Ketujuh ruas tersebut meliputi Sp. Korpri–Purwotani 1, Sp. Korpri–Purwotani 2, Pekurun Udik–Talang, Sekincau–Waspada, Sedayu–Tugu Papak, Raman Aji–Kota Raman, serta Jalan Teuku Cik Ditiro di Kota Bandarlampung.

Secara keseluruhan, terdapat 15 ruas jalan di Lampung yang masuk dalam Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2025 dengan total panjang pengerjaan mencapai 51,1 kilometer.

Baca juga: Bandar Lampung–Gigi Hiu Kini 2,5 Jam! Akses Wisata Pesisir Makin Cepat Lewat Perbaikan Jalan

Perkuat Konektivitas Hingga Pelosok Daerah

Jajaran Pemprov Lampung saat mengikuti peresmian hasil pembangunan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2025 secara serentak di 37 provinsi. (Pemprov Lampung)

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan jalan daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke wilayah pelosok.

Menurutnya, infrastruktur jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan berbagai produk masyarakat menuju pasar, pusat distribusi, maupun kawasan industri.

“Jalan yang baik merupakan bagian dari strategi ketahanan nasional. Swasembada pangan, energi, dan air membutuhkan dukungan sistem distribusi yang lancar sehingga hasil produksi dapat menjangkau masyarakat secara efektif,” ujar Prabowo.

Presiden juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur agar tidak ada daerah yang tertinggal akibat keterbatasan akses transportasi dan logistik.

Baca juga: Pemprov Perbaiki Jalan Menuju Destinasi Wisata, Ruas Jalan R.E. Martadinata hingga Lempasing–Padang Cermin

Inpres Jalan Daerah Rampung 100 Persen

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melaporkan bahwa pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah telah selesai 100 persen.

"Capaian nasional Inpres Jalan Daerah Tahun 2025 meliputi pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 1.151 kilometer di 37 provinsi dengan investasi APBN sebesar Rp5,41 triliun,” ujarnya.

Menurut Dody, ruas jalan yang ditangani diprioritaskan untuk menghubungkan kawasan produksi dengan pasar, memperkuat konektivitas dengan jalan nasional, serta meningkatkan akses masyarakat menuju pusat pelayanan.

Gubernur Mirza Dorong Penambahan Program Inpres

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut positif program tersebut dan berharap pemerintah pusat dapat memperluas cakupan Inpres Jalan Daerah di Lampung.

Menurutnya, program ini menjadi solusi strategis untuk mempercepat pembangunan jalan provinsi maupun kabupaten/kota di tengah keterbatasan kemampuan APBD.

“Kita mendorong agar Program Inpres Jalan Daerah diperbanyak di Provinsi Lampung, terutama untuk mendukung peningkatan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota,” ujar Mirza.

Baca juga: Gubernur Lampung Serahkan SK Mendagri, I Komang Koheri Resmi Jadi Plt Bupati Lampung Tengah

Selain mengandalkan dukungan APBN, Pemprov Lampung juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.

Mirza berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha dapat terus diperkuat sehingga konektivitas antarwilayah di Lampung semakin baik, biaya logistik menurun, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU