Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 21:33 WIB

Pemprov Lampung Tertibkan Aset Daerah di Sabah Balau dengan Pendekatan Humanis dan Dialogis

Pemprov Lampung Tertibkan Aset Daerah di Sabah Balau dengan Pendekatan Humanis dan DialogisApel penertiban aset lahan di Sabah Balau. (Diskominfotik Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan cara yang humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat. 

Hal ini tercermin dalam pelaksanaan penertiban lahan/aset milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).

Sebelum melakukan penertiban, jajaran Pemprov Lampung melakukan apel yang dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh.

Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” kata Achmad Saefulloh.

Baca juga: Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung Mulai Berlaku 10 November 2025

Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menjaga ketertiban, terutama kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi secara mandiri telah membongkar bangunannya dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Achmad Saefulloh menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana yang dilakukan pada tahap pertama,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Mulai dari Narkoba hingga Senjata Tajam

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari unsur Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat yang menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Tertibkan Aset Daerah di Sabah Balau dengan Pendekatan Humanis dan Dialogis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!