Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat memberikan keterangan. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung bersama para bupati se-Provinsi Lampung telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15 persen sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
Dengan begitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung akan segera diberlakukan mulai 10 November 2025 mendatang.
“Setelah kemarin kami tetapkan HAP untuk singkong, selanjutnya kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” kata Mirza, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Itera Dorong Inovasi Tepung Mocaf untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong Lampung
Dia menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten.
Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Pengawasan akan kami lakukan bersama. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Aspirasi Petani Singkong Lampung Didengar, Presiden Instruksikan Larangan Terbatas Impor Tapioka
Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut.
Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.
“Kami berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu kami dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik, sehingga mulai tanggal 10 November nanti Pergub ini dapat diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” kata Gubernur Mirza.
Dia menegaskan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, kini terdapat dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan.
“Sebelumnya belum ada aturan yang bisa menegakkan sanksi. Sekarang sudah ada. Jadi jika masih ada yang melanggar, akan diberikan peringatan, kemudian sanksi tertulis, dan apabila tetap tidak patuh, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut,” tegas Gubernur Mirza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan