Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Bandar Lampung. (Kejari Bandar Lampung)
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025),
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain, narkotika jenis sabu 137,8 gram, ganja 649,09 gram, ekstasi 6.215 gram.
Kemudian senjata tajam, 36 unit handphone berbagai merk dan timbangan digital serta minuman keras oplosan/arak dan berbagai jenis pakaian dan tas.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika seperti sabu-sabu dan extacy dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan konsentrat hingga larut. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Obat-obatan dan botol minuman beralkohol dibakar hingga habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (InKracht).
“Pemusnahan ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif mengenai penanganan barang bukti di Kejaksaan. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar Baharuddin.
Baca juga: Perkara Korupsi di PDAM Bandar Lampung, Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkracht tidak disalahgunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan