DPO kasus penyerobotan tanah di Lampung ditangkap tim kejaksaan. (Kejati Lampung)
LAMPUNG - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil menangkap buronan kasus penyerobotan tanah.
Terpidana yang ditangkap yakni bernama Akhmad Azani Kesuma. Ia merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu atau buron selama delapan tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan terpidana berhasil ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (31/7/2025) di Perumahan Permata Asri, Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Lampung Selatan.
"Penangkapan ini berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Angga dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Korupsi BNI Griya Sebesar Rp900 Juta
Dia menjelaskan terpidana Akhmad Azani telah divonis selama satu tahun penjara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017.
"Terpidana merupakan kasus penyerobotan tanah yang diatur dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHP," ujarnya.
Dia menyatakan pasca ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke rumah tahanan negara untuk menjalani masa tahanannya.
"Terpidana kami lakukan pemeriksaan selanjutnya di bawa menuju ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata dia.
Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag
Angga menegaskan melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan