Penyetoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta ke kas negara. (Kejari Bandar Lampung)
Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi Program BNI Griya pada BNI Kantor Cabang Tanjung Karang, terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung tahun 2007 atas nama terpidana Temmy Suryadi Kurniawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, mengatakan penyetoran ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3445 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Juni 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag
Terpidana Temmy sebelumnya telah divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Selain itu terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Kapolda Lampung Siap Dikritik Demi Perbaikan Pelayanan kepada Masyarakat
"Saat ini kerugian negara dalam perkara tersebut atas nama terpidana Temmy Suryadi Kurniawan telah berhasil dipulihkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan