LAMPUNG - Sepasang kekasih di Lampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, karena kedapatan melakukan bisnis terlarang berupa pembuatan tembakau sintetis.
Kedua pelaku yakni berinisial HA (21) warga Kabupaten Pesawaran dan RA (19) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Kamis (17/7/2025).
“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah," kata AKP Candra, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: DPO Pelaku Korupsi di Lampung Ditangkap saat di Rumah Makan
Selain itu, dari kamar kos keduanya juga, petugas mengamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
"Tidak berhenti di lokasi pertama, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda. Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya," jelasnya.
Dia menyatakan dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut. Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu.
Kemudian cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial. Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp 3,5 juta.
"Usaha ilegal tersebut telah berkembang dan menghasilkan omset bulanan hingga Rp 24 juta. Teknik produksi mereka pelajari secara mandiri melalui internet, berbekal informasi dari pedagang cairan sintesis yang menjadi pemasok," ucapnya.
Baca juga: Polda Lampung Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Dusun Cukuh Pandan Tanggamus
AKP Candra menambahkan dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, kedua pelaku mengharuskan seluruh transaksi dikondisikan berlangsung di wilayah Pringsewu.
Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian diarahkan mengambil paket yang diletakkan di titik tertentu.
“Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan